22 Jun 2015

Gaji Pokok Pensiunan Naik

sebesar 6 persen. Kenaikan ini sudah berlaku mulai bulan Januari 2015, sedangkan pencairannya menunggu ditandatanganinya Peraturan Pemerintah oleh pihak terkait. Rapelan kenaikan untuk PNS akan dicairkan sekitar bulan Juli sebelum Iedul Fitri.Selain , pemerintah juga menaikkan gaji pokok pensiunan PNS Sipil dan Janda/Duda. Kenaikkan ini tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS Dan Janda/Dudanya, yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 4 Juni 2015.Dalam PP itu, tercantum bahwa gaji pokok pensiunan PNS terendah adalah 1.486.500 dan gaji janda/duda RP. 1051.800 dan  pensiun yang diberikan kepada Orang Tua PNS yang tewas paling rendah menjadi Rp297.300, seperti yang tercantum dalam laman Setkab.Khusus untuk pensiun PNS, pensiun janda/duda PNS, pensiun janda/duda PNS yang tewas, dan pensiun yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang tewas juga ditetapkan dalam peraturan ini yaitu:Pasal 3 PP No. 33 Tahun 2015 yang berbunyi, "Penghasilan sebagaimana dimaksud adalah penghasilan yang diterima pada Desember 2014, tidak termasuk tunjangan pangan." Pasal 5 PP  yang berbunyi, "Selain pensiun pokok, kepada penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." Sedangkan untuk tata cara pembayaran pensiun pokok Pensiunan PNS dan janda/dudanya, dalam PP tersebut dijelaskan akan diatur oleh Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dalam hal ini Menteri Keuangan. Bang Roy Han
Load disqus comments

0 comment