22 Jun 2015

PNS Bisa Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik

sedang menggodok aturan resmi terkait penggunaan mobil dinas PNS yang akan digunakan untuk mudik lebaran.Aturan ini nantinya akan membolehkan PNS menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran, dengan catatan bahan bakar minyak (BBM) dibeli sendiri dan bertanggung jawab atas kendaraan yang dipakai karena kendaraan ini merupakan mobil dinas yang dibiayai oleh uang rakyat.Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman menyatakan bahwa ini merupakan apresiasi terhadap dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Yuddy Chrisnandi. "Arahnya seperti itu. Ini apresiasi pak menteri untuk PNS menggunakan mobil dinas. Cuma implementasi harus memperhatikan kepatutan, kewajaran dan lain sebagainya." Herman juga menjelaskan mengenai regulasi penggunaan mobil dinas ini masih dalam tahap pendalaman dan aturan resmi mengenai kebijakan ini masih dirumuskan. "Sekarang sedang dilakukan pendalaman. Ini harus ada surat resmi masih dalam tahap pendalaman," tegasnya.Herman juga mengatakan bahwa aturan ini akan rampung dalam waktu dekat atau sebelum waktu mudik lebaran atau Juli mendatang. Bang Roy Han
Load disqus comments

0 comment