9 Dec 2008

Budi Hukum

B

elakangan ini saya sering mendapat pertanyaan tentang

cyberlaw, yaitu hukum yang terkait dengan masalah

dunia cyber. Di Indonesia saat ini sudah ada dua

Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berhubungan

dengan dunia cyber, yaitu RUU Pemanfaatan Teknologi

Informasi dan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi

Elektronik. Saya sendiri kebetulan terlibat dalam RUU yang

pertama.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah

dunia cyber ini bisa diatur? Banyak orang yang berpendapat

bahwa dunia cyber tidak bisa diatur. Di sana tidak ada aturan.

Pendapat ini tidak benar! Kalau kita perhatikan asal kata

“cyber” bermula dari kata “cybernetics”. Norbert Wiener di

tahun 1947 menggunakan istilah


Namun, apakah memang di Internet semua harus menjadi

anonimous? Tidak juga. Kita dapat menggunakan arsitektur

sistem yang mengharuskan seseorang untuk

mengidentifikasikan dirinya sebelum memperoleh layanan.

Sebagai contoh, untuk mengakses web dari kampus ITB, kami

menggunakan proxy yang ber-password. Hanya orang yang

memiliki userid dan password yang terdaftar yang dapat

mengakses web. Dalam arsitektur ini, maka identitas seorang

pengguna harus jelas baru dia dapat memperoleh layanan.

Adanya identitas yang jelas ini lebih mudah dalam pengaturan

sebab seorang pengguna akan dapat dikaitkan dengan

aktivitas yang dilakukannya (misalnya mengakses web

pornografi). Di kampus lain mungkin akses ke web tidak

dibatasi dan tidak


ini untuk mendefinisikan sebuah

bidang ilmu yang terkait dengan

elektro, matematik, biologi,

neurofisioligi, antropologi, dan

psikologi. Wiener dan kawan-

kawan kemudian mengadaptasi


Banyak orang yang berpendapat

bahwa dunia cyber tidak bisa

diatur. Pendapat ini tidak benar!


membutuhkan mekanisme

otentikasi, sehingga orang

dapat menjadi anonimous. Jadi,

pemilihan arsitektur sistem

menentukan mudah atau

tidaknya dunia cyber diatur.


kata dari bahasa Yunani (steersman) yang bermakna atau

terkait dengan prediksi, aksi, kendali, umpan balik, dan respon.

Yang menarik juga, kata “governor” juga berasal dari kata

Yunani yang sama. Aplikasi dari bidang cybernetics ini sering

terkait dengan pengendalian robot (dari jarak jauh). Kalau kita

perhatikan, pengendalian secara total merupakan salah satu

aspek dari cybernetics. Jadi agak mengherankan kalau

“cyberspace” justru tidak dapat dikendalikan, bertolak

belakang dengan makna awalnya.

Jika dunia cyber dapat diatur, bagaimana cara mengatur-

nya? Pakar ilmu hukum Lawrence Lessig dalam bukunya, Code

and Other Laws of Cyberspace, menunjukkan berbagai cara

untuk mengatur dunia cyber. Salah satu pokok yang dia

utarakan adalah pengaturan melalui arsitektur dan code

(program) dari sistem yang digunakan. Saya ambil sebuah

contoh, yaitu masalah anonimity. Di Internet, katanya, orang

dapat menyaru menjadi siapa saja. Karena itulah, ada

penyataan yang mengatakan bahwa “on the internet nobody

knows you’re a dog.” Masalah anonimity ini kemudian

menjadi masalah karena orang menjadi lepas tanggung jawab.


Banyak orang yang beranggapan bahwa lebih baik

pemerintah tidak ikut campur dalam urusan aturan, dan biarkan

mekanisme pasar (baca: bisnis atau e-commerce) yang

menentukan. Kalau kita perhatikan lebih teliti, bisnis lebih

menyukai adanya identitas yang jelas, bukan anonimity. Jadi,

sebetulnya mekanisme pasar akan membuat dunia cyber lebih

mudah diatur. Mungkin hal ini tidak terlalu intuitif.

Saat tulisan ini dimuat, kedua RUU tersebut sudah siap dan

hanya membutuhkan pembahasan di DPR. Selama belum ada

UU cyberlaw tersebut, apakah orang dapat berbuat semena-

mena di dunia cyber? Tentu saja tidak. Ada sebuah pendapat

bahwa tidak ada negara yang vakum hukum. Kita dapat

menggunakan undang-undang lain untuk menangani kasus-

kasus yang terjadi. Masalahnya UU yang ada saat ini tidak

efektif dan efisien untuk menangani kasus yang terjadi.

Permasalahan yang terjadi di dunia cyber, misalnya yang

berurusan dengan nama domain atau penipuan-penipuan,

membutuhkan penyelesaian yang cepat. Jadi, UU cyberlaw

tersebut masih tetap dibutuhkan dan dibutuhkan sesegera

mungkin.


Load disqus comments

0 comment